FAMTU Unjuk Rasa Di Markas Polresta Tangerang Desak Said Didu Ditetapkan Tersangka, Begini Kata Polisi

    FAMTU Unjuk Rasa Di Markas Polresta Tangerang Desak Said Didu Ditetapkan Tersangka, Begini Kata Polisi

    TANGERANG - Ratusan Forum Aspirasi Masyarakat Tangerang Utara (FAMTU) gelar unjuk rasa di Markas Polresta Tangerang Polda Banten, guna mendesak terlapor Said Didu segera di tetapkan sebagai tersangka, Kamis 3 Oktober 2024.

    Koordinator Aksi FAMTU Ahmad Akbar Muafan mengatakan pihaknya mendukung upaya Satreskrim Polresta Tangerang memproses hukum Said Didu secara objektif dan berkeadilan.

    "Saudara Said Didu harus berani bertanggung jawab atas ulahnya yang membuat kegaduhan, provokasi dan tebar fitnah di wilayah pesisir utara kabupaten tangerang, " ujar Ahmad Akbar Muafan kepada wartawan.

    Akbar Muafan menegaskan elemen rakyat Pesisir Utara Kabupaten Tangerang bersatu untuk melawan Said Didu atas narasi negatif seolah-olah wilayah Pesisir Utara di Kabupaten Tangerang sedang bermasalah melalui dibeberapa kanal media sosial nya.

    Faktanya, kata Akbar Wilayah Pesisir Utara Kabupaten Tangerang sedang mengalami perkembangan yang maju. Pemerintah dan stakholders terkait sedang menata wilayah kami, elemen masyarakat sangat apresiasi dan siap mengawal.

    "Pak Said Didu orang mana ? Tau apa dia soal wilayah kami ? Pernah berbuat atau prestasi apa dia untuk wilayah kami ?. Yang kami tau, pak Said Didu punya tanah di Kecamatan Kronjo yang membuat kegaduhan, tidak senang wilayah Pesisir Utara Kabupaten Tangerang maju, " ujar Akbar dengan kesal.

    Oleh karenanya, pihaknya berharap Satreskrim segera menetapkan Said Didu menjadi tersangka karena sudah banyak fakta-fakta mengarah unsur pidana.

    "Pihak kepolisian, dalam hal ini jangan khawatir ada intervensi di pihak manapun. Kalian bersama rakyat, " pungkasnya.

    Sementara itu, Mewakili Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Kasatreskrim Kompol Arief Nazzarudin Yusuf mengungkap pihaknya sudah melakukan proses penyelidikan hingga saat ini sudah masuk tahap sidik terkait kasus terlapor Said Didu.

    "kami pastikan setiap laporan polisi masuk, akan ditangani dengan profesional sesuai Hukum Acara Pidana, termasuk perkara ini. Terlapor SD dalam hal ini masih berstatus saksi, tapi proses sudah masuk tahap sidik yang ditangani Unit Jatanras, " ujar Kompol Arief saat menerima audiensi perwakilan massa.

    Kompol Arief pun mengatakan jajaran Satreskrim Polresta Tangerang tidak akan terpengaruh oleh opini yang mencoba menghalang-halangi proses penyelidikan atau penyidikan.

    "Kami fokus dalam bekerja sesuai peraturan yang berlaku dan juga berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami kumpulkan, " kata Kompol Arief.

    Kasatreskrim berterima kasih kepada elemen masyarakat pesisir utara Kabupaten Tangerang atas perhatiannya mengawal kinerja Satreskrim Polresta Tangerang.

    "Saya mewakili bapak Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang perhatian mengawal kinerja kami. Kami meyakini hal ini sebagai bentuk suport agar kami terus bekerja optimal dan profesional dalam menegakan hukum, " kata Kompol Arief. (Hd)

    famtu unjuk rasa markas polresta tangerang said didu
    Sopiyan Hadi

    Sopiyan Hadi

    Artikel Sebelumnya

     Ketum Agus Flores, Minta Ke Presiden Terpilih...

    Artikel Berikutnya

    Polresta Bandara Soetta Berhasil Bongkar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rakorwas Inspektorat TNI-Kemhan 2024: Perkuat Sinergitas untuk Mewujudkan TNI yang PRIMA
    Panglima TNI Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin 2024
    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sambangi Ketua RT, Tegaskan Pentingnya Keamanan dan Kerukunan Warga

    Ikuti Kami